Hak merupakan
unsur normative yang
melekat pada diri
setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada
ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Maka dengan ini penyusun mengambil
judul “Hak Asasi Manusia”.
Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan atau pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak
lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam
menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma
juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung
tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang
sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya
yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Karena
hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut
dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan
diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi
berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada
dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
Banyak
orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang
lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM.
Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus
mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi
pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya
pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk
sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang
lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup,
hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing
menghormati, dihargai serta dilindungi.
Ciri-Ciri
Hak Asasi Manusia
a.
HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus
membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada
pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
b.
HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama,
status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik
ataupun budaya yang dianutnya.
c.
Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh
setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun
mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri.
Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah
disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk
mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang
telah ditetapkan tersebut.
Sumber gambaran referensi tulisan :
http://pitikkedu.blogspot.com/2012/12/pengertian-ham.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar