Kamis, 08 Mei 2014

TUGAS SOFSKILL (KREATIFITAS) #

DOSEN (ACHMAD RISA HARFIT)
SOFSKILL/TUGAS KREATIFITAS # TEMA (PHOTOGRAPHI)


FOTO 1
JUDUL                 : "KELUARGA KECIL DAN RUTINITAS PAGI"
JENIS KAMERA : IPHONE4
EDIT                     : ADOBE PHOTOSHOP EXPRESS
TEMPAT              : TANAH BARU/BOGOR
JAM                      : 06.30 AM
TANGGAL           : JUMAT 18/04/2014



FOTO 2
JUDUL                 :   "MERAH MENYALA MENJELANG MAGHRIB"
JENIS KAMERA :   DSLR(CANON) 550D
EDIT                     :   ADOBE PHOTOSHOP EXPRESS
TEMPAT              :   CIJUJUNG/BOGOR
JAM                      :   18.00 PM
TANGGAL           :   SELASA 22/04/2014


NAMA      :  RIO SETIA WAHYUDI
KELAS     :  3IC01    
NPM        :  26411258
FAK/JUR  :  TEKNOLOGI INDUSTRI/TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA

KECELAKAAN DAN KESELAMATAN KERJA #SOFSKIIL

7 FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN KERJA
PADA MANUSIA

Ada beberapa macam jenis bahaya kerja (hazard) seperti yang dijelaskan disini. Namun ternyata diantara jenis-jenis bahaya kerja tersebut ada satu jenis yang nampaknya sederhana tapi justru berperan besar dalam mayoritas kecelakaan kerja, jenis bahaya tersebut adalah behavioral hazards / bahaya perilaku. Perhatikan statistik berikut: 80 dari 100 kecelakaan disebabkan oleh kesalahan manusia yang mengakibatkan kecelakaan. Kesalahan manusia ini erat kaitannya dengan perilaku yang tidak aman (unsafe behavior). Tindakan atau perilaku yang tidak aman ini menyebabkan kecelakaan kerja empat kali dari kecelakaan atau cidera yang diakibatkan kondisi yang tidak aman.
Ada banyak alasan mengapa kecelakaan terjadi. Kebanyakan orang cenderung melihat sesuatu untuk disalahkan ketika terjadinya kecelakaan, karena lebih mudah dibandingkan mencari penyebab kecelakaan seperti daftar dibawah ini. Pertimbangkan penyebab kecelakaan yang dijelaskan di bawah ini. pernahkah Anda merasa bersalah terhadap tidakan atau perilaku berikut ini? Jika ya, Anda mungkin tidak mengalami cidera tetapi lain kali Anda mungkin tidak seberuntung sekarang.
1.       Mengambil jalan pintas: tiap hari kita mengambil keputusan dan berharap akan membuat pekerjaan lebih cepat dan lebih efisien. Tetapi apakah waktu yang mengamankan tiap resiko keselamatan Anda? Jalan pintas menurunkan keselamatan anda dalam bekerja dan meningkatkan kemungkinan Anda cidera. Percaya atau tidak, sebenarnya perilaku yang safe lah yang paling efisien dan efektif. Berbicara mengenai keefektifan dan keefesienan, ergonomi atau K3 sangat berperan penting untuk mengeliminasi waste (hal-hal yang mengganggu keefesienan).
2.      Percaya diri yang berlebih: percaya diri itu bagus. Tetapi terlalu percaya diri kadang tidak terlalu bagus. Perilaku seperti ini dapat menyebabkan prosedur, perkakas atau metode kerja yang tidak benar dalam pekerjaan Anda. Hal ini dapat menyebabkan Anda cidera.
3.    Memulai tugas dengan instruksi yang tidak tuntas: untuk melakukan pekerjaan dengan aman dan benar pertama kali Anda perlu informasi yang tuntas. Pernahkan Anda melihat seorang pekerja disuruh melakukan pekerjaan, hanya diberikan sebagian instruksi kerja? Jangan malu bertanya untuk dijelaskan tentang prosedur kerja dan peringatan keselamatan. Hal ini tidaklah membuat Anda bodoh bertanya tentang hal ini tetapi Anda salah jika tidak bertanya.
4.     Kerapian yang buruk: ketika klien, manajer, atau petugas keselamatan melewati area kerja Anda, kerapian adalah indikator yang akurat menilai perilaku seseorang tentang qualitas, produktifitas dan keselamatan. Kerapihan yang buruk menimbulkan berbagai tipe bahaya. Area kerja yang rajin, rapih dan dirawat membuat kebanggaan, kenyamanan dan keselamatan meningkat. Kerapian ini dalam industri sering disebut dengan 5S atau 5R.
5.   Tidak memperdulikan prosedur keselamatan: dengan sengaja tidak memperdulikan prosedur keselamatan dapat membahayakan Anda dan rekan kerja Anda. Anda digaji untuk mengikuti kebijakan keselamatan perusahaan bukan membuat aturan Anda sendiri.
6.     Ganguan mental dari pekerjaan: memiliki hari yang buruk di rumah dan cemas dengan permasalahan di rumah ketika di tempat kerja adalah kombinasi yang berbahaya. Mental yang jatuh dapat membuat fokus anda buyar untuk mengikuti prosedur kerja yang aman.
7.    Gagal merencanakan pekerjaan: banyak referensi yang mengatakan tentang analisa bahaya kerja JSA adalah cara yang efektif untuk menemukan cara yang pintar dalam bekerja dengan aman dan efisien. Bekerja dengan tergesa-gesa saat memulai pekerjaan, atau tidak berfikir tentang proses kerja dapat menempatkan anda melakukan cara yang berbahaya. Lebih baik rencanakan pekerjaan anda kemudian bekerjalah sesuai recana tersebut.
Sumber: http://www.artikelk3.com/7-penyebab-umum-kecelakaan.html


FAKTOR DAN KASUS PENYEBAB TERJADINYA
KECELAKAAN KERJA – ALAM

Faktor kecelakaan pada alam sangat jarang terjadi pada dunia industri karena sebelum membangunkan pabrik-pabrik, para peneliti sudah mencari tanah yang layak untuk di bangun pabrik-pabrik berskala sangat besar. terkecuali industri di pinggir pantai, yang akan rawan dari ombak-ombak yang sangat tidak bisa di duga, dan setiap tahunnya dataran di dunia, menurun, dan lagi jika terkena bencana alam Tsunami, seperti di Jepang, industri di pinggir pantai yang mempuyai tenaga nuklir oleh karena terkena Tsunami, terjadi kebocoran dari nuklir tersebut yaitu Radio Aktif yang sangat berbahaya untuk umat manusia, tapi ini sangat jarang terjadi didunia.
Kondisi faktor lain yang terjadi yaitu Gempa Bumi. Negara Indonesia bisa dibilang sering mengalami bencana gempa bumi, bencana alam yang sering datang mendadak ini dapat membuat seluruh isi gedung atau bahkan pabrik seluas apapun dapat tergoyahkan, maka dapat mengakibatkan kecelakaan kerja yang besar apabila disaat operator yang bekerja berdekatan dengan mesin atau alat berat yang besar, jika operator tersebut tidak segera pergi melewati jalur evakuasi yang benar atau berlindung ditempat evakuasi, maka oerator dapat mengalami cedera yang fatal bisa dikarenakan terkena benda tajam yang berjatuhan di area sekitar atau secara spontan operator kaget dan area badan dari operator terkena luka yang cukup serius.



PENCEGAHAN TERJADINYA KECELAKAAN KERJA DAN
ALAT-ALAT PENCEGAHANNYA

Manajemen K3 pada perusahaan untuk melindungi pekerja atau operator, yaitu dengan mengadakan peraturan mengenai penggunaan APD (alat pelindung diri) bagi para pekerjanya seperti google, masker, ear plug, sarung tangan, sendal khusus, safety shoes. Peraturan ini telah diinformasikan pada pekerja saat pelatihan APD sebelum pekerja mulai melakukan tugasnya di pabrik. Pemberian APD ini disesuaikan dengan risiko tempat para pekerja bertugas seperti teknisi bagian mesin. Oleh karena itu, alat pelindung diri yang paling utama adalah ear plug untuk mencegah kerusakan pendengaran akibat bising yang ditimbulkan oleh mesin. Pada pekerja yang bersentuhan langsung dengan mesin maupun zat-zat yang terkandung didalam lingkup industri dalam hal ini contohnya untuk dipabrik obat-obatan, asam asetat telah mendapat APD yang sesuai yakni sarung tangan dari bahan nitrille karena bersentuhan dengan zat korosif as. Asetat 50%, face shield untuk melindngi wajah dari cipratan zat, Apron untuk melindungi tubuh, Masker untuk melindungi dari uap yang bersifat korosif dan berbau, dan safety shoes untuk melindungi kaki dari tumpahan zat-zat kimia. Beberapa alat APD juga memiliki batas pemakaian yang jika sudah mencapai batas maka harus diganti dengan yang baru agar perlindungan pekerja terhadap zat-zat berbahaya optimal dan hal ini juga sudah dilakukan dengan baik dengan melakukan pemeriksaan APD dalam rentang waktu tertentu.
Untuk tiap-tiap pabrik atau industri, mereka sudah membuat peraturan bagi para pekerja untuk menggunakan APD selama berada dilingkungan kerja. Penyediaan kotak P3K dan alat pemadam kebakaran juga sudah tersedia di tempat-tempat yang rawan seperti laboratorium.
      Untuk bidang kesehatan pekerja sesuai dengan standart K3 adalah diharuskan adanya pemeriksaan kesehatan berkala dan juga melakukan pemeriksaan kesehatan berkala setiap tahun untuk semua pekerja, mengidentifikasi risiko bahaya dan melakukan pengukuran dan penilaian terhadap resiko para pekerja terpapar bahaya kecelakaan serta melakukan pengendalian resiko bahaya, pemantauan dan evaluasi. Para pekerja juga harus diberikan pelatihan untuk keselamatan para pekerja dan jika terjadi kecelakaan atau bencana. Pada Pada hal ini melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala, pengukuran dan penilaian resiko kerja dan evaluasinya, serta pelatihan keselamatan kerja dan bencana akan tetapi sebaiknya para pekerja tidak hanya mendapat pelatihan simulasi bencana tetapi juga diadakan pelatihan pertolongan pertama terhadap zat-zat berbahaya sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, para pekerja tahu pertolongan pertama yang harus dilakukan sebelum membawa ke rumah sakit.
 Untuk pengelolaan limbah diharuskan memisahkan antara limbah yang berbahaya dan yang tidak berbahaya hal ini juga sudah dilakukan dengan baik dengan memisahkan limbah menjadi limbah B3, Non B3, Air Limbah, Metal dan kapsul. Dan setiap limbah sudah di proses dengan baik.


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN KERJA

Resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
“Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja”.
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
“Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan”.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
“Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”.
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
-     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
-      Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran,             Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
-      Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan             Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
-     Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
     Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
-   Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli      keselamatan kerja
-      Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
-      Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
-    Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan    yang diwajibkan
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja, yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
-     Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja    yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan      yang diberikan padanya.
-      Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada   Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
-       Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
-       Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat       kerjanya
-       Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya :
-    Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
-  Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
-  Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja
Dalam Perjanjian Kerja Bersama  akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan  karyawan.  Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.  PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.
Kendala - kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3 :
-          Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.
Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
-          Penanganan keselamatan kerja tidak optimal.
Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
-          Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja
Jenis - jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri :
Elektronik (manufaktur)
·         Teriris, terpotong
·         Terlindas, tertabrak
·         Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
·         Kebocoran gas
·         Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
Produksi metal (manufaktur)
·         Terjepit, terlindas
·         Tertusuk, terpotong, tergores
·         Jatuh terpeleset
·         Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik
·         Terjepit, terlindas
·         Teriris, terpotong, tergores
·         Jatuh terpeleset
·         Tertabrak
·         Terkena benturan keras
·       Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
Konstruksi
·         Kemungkinan jatuh dari ketinggian
·         Kejatuhan barang dari atas
·         Terinjak
·         Terkena barang yang runtuh, roboh
·         Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
·         Terjatuh, terguling
·         Terjepit, terlindas
·         Tertabrak
·         Terkena benturan keras
Perlu adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.
Kaitan K3 dengan JAMSOSTEK.
Tentu saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).
Bilamana terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja :
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.


Rabu, 15 Januari 2014

# TEKNIK LINGKUNGAN DAN AMDAL (Tugas 2)

“MEKANISME PENCEMARAN AIR BAWAH TANAH”

Air adalah sumber pokok bagi kehidupan dan kebutuhan manusia, air terdapat dimana-mana dan selalu dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga, industri, pertanian, perikanan, dan lain-lain. Air relativ mudah didapatkan namun air juga sulit ditemukan bila mengalami kelangkaan dimusim kering atau kemarau. Disamping itu air dapat pula menyebabkan atau menyebarkan penyakit, terutama penyakit infeksi saluran pencernaan makanan. Makin padatnya penduduk di tiap daerah, dan semakin berkembangnya industri pencemaran air tidak dapat dihindari lagi. Pencemaran air dapat terjadi pada air permukaan maupun air dalam tanah. Yang dimaksud dengan air permukaan adalah air sungai,  air danau, air sumur dangkal, air laut, sedang yang dimaksud dengan air dalam tanah adalah sungai bawah tanah, lapisan air dalam tanah. dan air sumur dalam.
Pencemaran Air Permukaan : Air yang semula merupakan air hujan, akan menghanyutkan berbagai macam limbah dan kotoran lain baik yang berada dipermukaan tanah maupun yang telah dialirkan oleh air sungai . Kotoran tersebut sangat beragam, dapat merupakan kotoran organik (kotoran manusia, hewan dan sisa tumbuhan), maupun kotoran anorganik. Air itu menyerap karbon dan nitrogen yang berasal dari tumbuhan dan tercampur debu. Air tersebut mengalir sepanjang sungai, terakumulasi di danau yang akhirnya mengalir ke laut. Air yang tingkat kotorannya mencapai tingkat yang membahayakan manusia dan kehidupan lain disebut sebagai air yang telah tercemar.
Pencemaran Air Dalam Tanah : Pencemaran air sumur dangkal atau air sumur pompa dangkal sangat dimungkinkan terjadi sebagai akibat rembesan air kotor, septi tank yang merembes ke bawah masuk ke dalam lapisan dalam tanah atau melalui retakan. Air yang masuk ke dalam tanah dapat mengalami penyaringan alamiah, namun penyaringan itu tidak cukup untuk membersihkan air dalam tanah secara alamiah.

Zat pencemar yang berada dalam air dikelompokkan menjadi dua, yaitu pencemar yang dapat terurai (kotoran manusia, hewan, dan sisa tumbuhan yang sudah mati) dan pencemar yang tidak dapat terurai (sampah dari rumah tangga, sampah dari industri, dan sampah lainnya).

Rabu, 02 Oktober 2013

# TEKNIK LINGKUNGAN DAN AMDAL (Tugas 1)

Tema : Kontribusi Kendaraan Bermotor Dalam Menghasilkan Karbon Monoksida/ CO2

KELANGSUNGAN ASAP DARI KENDARAAN BERMOTOR

Latar Belakang


- Jumlah asap kendaraan motor 2tak yang berbeda dengan kendaraan 4tak pada umumnya.
- Bahaya dari asap yang dihasilkan kendaraan motor 2tak lebih banyak dibanding 4tak.



Pendahuluan

Mendengar dari pemberitaan kabar lalu pada akhir tahun 2004 sampai awal tahun 2005 silam, produsen motor 2tak akan men-stop pembuatannya. Larangan motor 2tak tidak akan beredar lagi di jalan – jalan, dan bagi pemilik – pemilik yang masih menggunakan atau mempunyai motor bermesin 2tak, dari pihak kepolisian akan dilakukan penertiban atau menebus bahkan mengganti kendaraan tersebut dengan uang sewajarnya agar pengendara tidak menggunakan kembali kendaraan tersebut.


Pengamatan atau Tinjauan

Namun hingga saat ini pada tahun 2013 kabar yang dilansir diatas tidak benar – benar terjadi, kendaraan 2tak masih saja mempengaruhi penjualan. Bahkan sejumlah pabrikan sebut saja Kawasaki motor Indonesia tetap bersikukuh memproduksi, contoh Ninja 2tak yang hingga saat ini penjualannya masih diminati banyak peminat atau pecinta motor 2tak.
Kalau pun ada oknum – oknum kepolisian yang melakukan tilang khusus pada pengendara motor 2tak padahal peraturannya memang belum ada, ternyata itu hanya pemeriksaan seperti sewajarnya, contoh kelengkapan dari kendaraan tersebut dan perlengkapan surat nomor kendaraan maupun sebagainya. Namun pada kendaraan khusus 2tak ini ternyata tilang bertujuan untuk memeriksa emisi gas buang saja. 
Ketentuan batas gas emisi buang ini memang akan diberlakukan pada tahun 2005 kemarin, namun hal ini tidak sepenuhnya terjadi. Karena dari Departemen Lingkungan Hidup sendiri belum sepenuhnya menetapkan ketentuan ini.
Ternyata program yang akan diberlakukan pada tahun 2005 silam merupakan program Langit Biru EURO II yang merupakan ketetapan dari pertemuan antar Negara beberapa waktu lalu. Dimana EURO II ini ketentuan standar emisi gas buangnya lebih ketat daripada EURO I sebelumnya. Selain itu program ini membahas emisi gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan diesel yang sebelumnya tidak dibicarakan dalam EURO I.
Emisi gas buang ternyata juga dipengaruhi oleh bahan bakar seperti bensin atau premium karena dalam kandungannya masih banyak timbal dibandingkan dengan bahan bakar lainnya seperti pertamax. Ini menyebabkan harga pertamax lebih mahal dibandingkan premium. Karena pertamax proses penyulingannya dilakukan berulang – ulang.
Bila dilihat dengan kasat mata memang asap kendaraan yang dihasilkan oleh motor bermesin 2tak lebih banyak dibanding yang bermesin 4tak. Bahkan ada yang mengatakan emisi gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan 4tak jauh lebih berbahaya bila dibandingkan emisi gas buang  motor 2tak. Karena dalam emisi gas buang motor 4tak mengandung racun NOX dan CO2, sedangkan 2tak hanya mengandung unsur bensin dan campuran oli saja.
Jumlah asap yang keluar dari kendaraan motor 2tak maupun 4tak sebenarnya dipengaruhi oleh bensin yang berkualitas bagus yang dapat meningkatkan komponen seperti oktan didalamnya, oktan yang rendah dapat membuat kendaraan mengelitik dan oktan yang tinggi dapat memberikan daya tahan terhadap mesin kendaraan tersebut



Data

Kandungan CO2 dalam emisi gas buang motor bermesin 2tak emisinya lebih tinggi daripada CO2 yang dibuang oleh yang bermesin 4tak, bahayanya ketika ada kendaraan 4tak yang tidak dipelihara dengan baik, efeknya lebih mematikan buat manusia. Motor bermesin 4tak yang kurang perawatan kepulan asap pasti akan keluar dari knalpot. Jadi kesimpulan tentang jumlah banyaknya asap yang keluar dari kendaraan 2tak maupun 4tak, perawatan kendaraan tersebut sangat dipengaruhi, contohnya tergantung si pengandara merawat mesin kendaraannya, walaupun motor 2tak yang biasa disebut sebagai motor penghasil asap terbanyak, hal itu memang benar, namun dikendaraan 4tak asap akan keluar dengan jumlah yang banyak jika mesin tidak dirawat dengan baik, jadi mempengaruhi emisi gas buang pada mesin 4tak, mestinya mesin 4tak tidak mengeluarkan asap. Sementara pada mesin 2tak memang membuat polusi lebih tinggi, sama halnya dengan emisi gas buang dari mesin diesel yang sebenarnya mayoritas karbon tidak berbahaya, tapi efeknya lebih signifikan asapnya lebih tinggi.

Pembahasan
Kendaraan bermotor mempermudah urusan transportasi. Tetapi pembuangan asapnya mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan. Asap knalpot yang berbahaya hampir tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Padahal jumlah kendaraan bermotor yang meningkat setiap saat. Dibutuhkan kesadaran bersama dalam menangani masalah tersebut.
Besarnya kendaraan bermotor yang berseliweran menyumbang tingginya polusi udara. Sayangnya, belum banyak digunakan bahan bakar yang ramah terhadap lingkungan. Para ilmuwan semakin sibuk untuk menemukan alternatif baru menciptakan bahan bakar yang ramah lingkungan. Beberapa pilihan bahan bakar itu adalah listrik dan gas. Namun keduanya belum bisa digunakan secara massal, karena masih dalam tahap penelitian dan percobaan.
Bahaya Asap Kendaraan Bermotor, selain menguntungkan, bahaya asap kendaraan bermotor mengintai siapa saja. Baik manusia dan lingkungan. Dikarenakan oleh hasil pembakaran yang tidak sempurna, berupa CO2 (karbodioksida). Apa saja dampak buruknya, seperti : Mengganggu sistem pernapasan pada manusia dan rentan terkena penyakit, menggangu dalam proses fotosintesis pada tumbuhan, menurunnya jumlah oksigen dikarenakan meningkatnya jumlah karbondioksida, dan menipisnya lapisan ozon sehingga meningkatkan pemanasan bumi.

Kesimpulan
Solusi atau pencegahan harus dilakukan untuk menanggulangi bahayanya. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Transportasi Menggunakan Sepeda, selain ramah lingkungan, sepeda juga menyehatkan tubuh.
2. Gunakan Kendaraan bermotor yang Layak Jalan, penggunaan kendaraan yang beremisi tinggi harus ditiadakan. Paling tidak cara ini digunakan sebagai upaya pengurangan polusi udara yang kian memprihatinkan. Patuhi standar emisi yang ditetapkan pemerintah dan lakukan perawatan kendaraan motor secara berkala.
3. Car Free Day, kota-kota besar identik dengan polusi udara yang besar juga. Di tambah lagi dengan ruang terbuka bagi masyarakat yang kurang memadai. Alasan inilah yang setidaknya memunculkan program car free day.
4. Menggunakan Alat Transportasi Umum, memanfaatkan bus, kereta dan transportasi umum lainnya bisa menjadi alternatif. Setidaknya bisa mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang hanya akan menambah macet dan polusi udara yang meningkat. Peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam menciptakan alat transportasi massal yang memadai.
5. Penanaman Pohon, rimbunnya pepohonan di jalan bisa menetralisis pencemaran udara. Sehingga udara menjadi lebih sejuk dan tidak panas. Reboisasi atau penanaman kembali adalah program yang harus terus dijalankan. Selalu menjaga kelestarian pepohonan dengan tidak merusak atau memasang poster liar yang merusak keindahannya.
6. Menemukan Teknologi Baru, semakin banyak penemuan dan percobaan yang dilakukan untuk menciptakan teknologi baru yang ramah lingkungan. Karena dengan teknologi yang yang ramah itu akan menciptakan lingkungan yang lebih asri. Kerusakan alam bisa dicegah dan kesehatan juga lebih terjaga. Kandungan Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam perut bumi akan habis karena tidak bisa diperbaharui. Bahan bakar alternatif yang mulai dikembangkan adalah bahan bakar gas dan tenaga listrik. Mobil listrik dinyakini sebagai salah satu alternatif kendaraan yang ramah lingkungan.
Masih banyak cara lain dalam upaya pelestarian alam. Langkah di atas hanyalah sebagian kecilnya saja. Cintai lingkungan agar alam tetap asri dan tidak melahirkan bencana di kemudian hari.
Daftar Pustaka
Sumber gambaran referensi tulisan :

http://groups.yahoo.com/neo/groups/vespa-indonesia/conversations/topics/31998
http://jujubandung.biz/2013/08/04/selamatkan-bumi-dari-asap-kendaraan-bermotor/


Kamis, 20 Juni 2013

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN #10

OTONOMI DAERAH

Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan suatu negara yang sangat strategis dalam lalu lintas ekonomi dunia. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki wilayah yang luas dan penduduknya yang lumayan besar 13.677 pulau bukanlah suatu daerah yang ringan untuk ditangani ditambah lagi macam ragam budaya yang beraneka. Oleh karena itu perlu kiranya suatu sistem pengorganisasian yang sistematik dalam pengaturan wilayah-wilayah dalam ruang lingkup negara kesatuan Republik Indonesia.
Hukum administrasi negara merupakan hukum secara khusus mengenai seluk beluk daripada administrasi negara. Untuk sebagian hukum administrasi negara merupakan pembatasan terhadap pembebasan pemerintah, jadi merupakan jaminan bagi mereka yang harus taat kepada pemerintah, akan tetapi untuk sebagian besar hukum administrasi mengandung arti pula bahwa mereka yang taat kepada pemerintah menjadi dibebani berbagai kewajiban tugas bagaimana dan sampai dimana batasnya dan berhubung itu berarti juga bahwa wewenang pemerintah menjadi luas dan tegas.
Sejalan dengan perkembangan zaman hukum administrasi negara yang berfungsi mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat dan mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian administrasi negara tersebut tidak lagi dapat memenuhi keinginan rakyat dimana dalam administrasi negara eksekutiflah yang paling berperan dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintah administrasi negara. Dalam kehidupan kenegaraan peran pihak eksekutif dengan seluruh jenjang dan biro kratisasinya sangat-sangat besar, sedemikian besarnya sehingga ada kalanya administrasi negara diidentikkan dengan administrasi pemerintah negara.
Di era reformasi ini hukum administrasi negara diharapkan benar-benar dapat memenuhi keinginan rakyat. Menurut UUD 1945 sistem pemerintahan negara Republik Indonesia memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah disamping harus menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, potensi dan keanekaragaman daerah seyogyanya disertai pula dengan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik itu meliputi:
Asas kejujuran
Asas kecermatan
Asas kemurnian dalam tujuan
Asas keseimbangan
Asas kepastian hukum
Otonomi daerah adalah suatu pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintah kewenangan tersebut diberikan secara profesional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan-perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan yang diatur berdasarkan pembina tugas dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintah. Sebelumnya memang ada undang-undang nomor 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antar negara dengan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi UU no. 32 tahun 1956 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dalam mendukung otonomi daerah yang telah berkembang pesat. Oleh karena itu dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengaturnya yang terwujud dalam UU no. 25 tahun 1999.

Perumusan Masalah
Terkait dengan pengelolaan program dan proyek pembangunan yang ada di daerah, maka prinsip-prinsip demokrasi mendorong peran serta masyarakat dan transparansi serta mengedepankan pemerataan dan keadilan dalam melaksanakan otonomi daerah menjadi sangat strategis. Artinya, peran masyarakat di daerah menjadi faktor utama di dalam proses pembangunan karena lebih banyak berfungsi sebagai “subyek” ketimbang sebagai “obyek”.
Banyak program dan proyek yang ada di daerah dengan biaya yang sangat besar dirumuskan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pusat sedangkan daerah hanya sekedar dilihat sebagai tempat (lokasi) dari proyek tersebut sehingga daerah tidak diberi kesempatan untuk mengolah sendiri sumber daya yang ada di daerah tersebut.
Dengan otonomi daerah diharapkan dapat mendorong masyarakat daerah berperan aktif dalam pemanfaatan sumber daya yang ada serta pengontrol bagi pejabat daerah dalam mengatur proyek pembangunan daerah.
Godaan untuk melakukan sentralisasi dengan asumsi bahwa daerah mempunyai kemampuan yang terbatas sehingga pemusatan kekuasaan merupakan satu-satunya jalan pengamanan terbaik perlu segera dihindari. Apalagi jika pembangunan diartikan sekedar sebagai redistribusi kekuasaan dan sumber daya dan mengasumsikan bahwa hanya otoritas yang mempunyai landasan luaslah yang mampu melaksanakan perubahan dengan hasil baik.
Sehingga dapat kita rumuskan dari uraian diatas adalah: “sejauh mana kemampuan profesionalisme dan kuatnya ide-ide praktis dari pejabat daerah untuk mencapai administratif dan ekonomis dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Kesimpulan
1. Pemberian otonomi daerah dipandang perlu dalam menghadapi perkembangan baik yang terjadi di dalam negara maupun di luar negara.
2. pemberian subsidi yang tak terbatas dari pusat mengakibatkan daerah malas dan selalu bermanja kepada pusat sehingga terjadi penurunan pendapatan daerah.
3. artikulasi otonomi daerah kepada aspek-aspek finansial belaka tanpa pemahaman substantive yang cukup terhadap hakikat otonomi itu sendiri dapat menjadi boomerang baik bagi pusat maupun bagi daerah.
4. kebutuhan pembiayaan diperlukan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Saran-saran
Upaya yang didapat dilakukan pejabat daerah agar dapat membangun wilayah secara mandiri dapat dilakukan melalui beberapa alternatif optimalisasi aset dan sumber daya yaitu penggalian pendapatan asli daerah yang dapat di peroleh dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, lain-lain penerimaan yang sah (Dana Darurat; penerimaan lainnya).
Pemerintah pusat seyogyanya secara ketat mewajibkan daerah untuk mensosialisasikan setiap peraturan di level daerah agar sebanyak mungkin diketahui oleh masyarakat. Peran serta masyarakat lebih diutamakan dalam format yang demokratis.
Peningkatan kinerja pejabat daerah berdasarkan asas profesional dan integritas yang tinggi serta diperlukannya reorientasi paradigma.

Sumber gambaran referensi tulisan :
-Indra Lesmana, “Ranjau-Ranjau Otonomi Daerah”, Pondok Edukasi, Solo, 2002.
-Bachsan Mustafa, SH., “Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara”, Alumni, Bandung, 1985.
-Philipus M. Hadzon, R. Sri Soemantri, Bagir Manan, “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia”, Gajah Mada Universitas Press, Yogyakarta, 1995.
- Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah adalah sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 25 tahun 1999. (Indra Lesmana, Ranjau-ranjau Otonomi daerah, Padat Edukasi 2003, hal 86).
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/01/otonomi-daerah.html

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN #9

MANAJEMEN NASIONAL

PENDAHULUAN
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia.

ISI
Sistem adalah suatu totalitas yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan (Inter-Relasi), saling keterpaduan (Inter-Aksi), saling bergantungan (Inter-Depedensi), untuk mencapai tujuan bersama tentunya.
Jadi pada dasarnya suatu system memenuhi prinsip-prinsip totalitas (Holistik), keterpaduan (Integralistik), dari elemen-elemen yang mempunyai fungsi masing-masing untuk mencapai tujuan bersama (Gestalt) tertentu.

MANAJEMEN
Kata Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

NASIONAL
Seluruh kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara (kehidupan nasional).

CIRI-CIRI SISTEM MANAJEMEN NASIONAL
1. Keseluruhan (holistik)
2. Keterpaduan (integralistik)
3. Berdasarkan Pancasila
4. Berdasarkan Wawasan Nusantara 5. Berorientasi Ketahanan Nasional 6. Strategik.

STRUKTUR SISMENNAS
1. Tatanan Kehidupan Masyarakat (TKM)
2. Tata Politik Nasional (TPN)
3. Tata Administrasi Negara (TAN) dan Tata Laksana Pemerintah (TLP)
Inti SISMENNAS adalah Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB) yang terselenggara pada tahap-tahap Tata Administrasi Negara (TAN) dan Tata Laksana Pemerintah (TLP) yang disebut “tatanan dalam”. Untuk pengambilan keputusan tersebut diperlukan masukan dari Tatanan Kehidupan Masyarakat (TKM) dan Tata Politik Nasional (TPN) yang disebut “tatanan luar” . Keluaran dari TPKB bermuara kembali pada system luar yakni TPN dan TKM.

FUNGSI-FUNGSISISTEM MANAJEMEN NASIONAL
Sistem manajemen nasional pada Tatanan Kehidupan Masyarakat (TKM) dan Tatanan Politik Nasional (TPN). Berfungsi untuk pengenalan kepentingan rakyat serta pemilihan kepemimpinan. Pada inti sistem manajemen nasional terdapat Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan yang merupakan fungsi-fungsi manajerial, yang mentransformasikan kepentingan masyarakat maupun kepentingan politik kedalam bentuk-bentuk keputusan administrasi berupa kepentingan umum, untuk memudahkan pelaksanaanya serta untuk meningkatkan daya-guna (efisiensi), hasil guna (efektif) dan kehematannya.

Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, sistem manajemen nasional memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan Sistem manajemen nasional diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.

Fungsi-fungsi tersebut adalah :
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang   dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.

DINAMISASI Sistem Manajemen Nasional
Dengan pendekatan kesisteman terhadap Sistem Manajemen Nasional yang diuraikan disini, kiranya kita dapat melihat aspek-aspek, unsure-unsur dan proses-proses yang masih perlu kita kembangkan dan mantapkan, agar seluruh unsure atau sub-sistem merupakan kesatuan yang terpadu untuk menuju pada perwujudan cita-cita Nasional.
Sistem manajemen Nasional yang diuraikan di atas adalah suatu system untuk mencapai keterpaduan upaya pola pikir, structural, fungsional dan procedural, pemetaan dan pemecahan masalah, dalam wahana atau wadah organisasi, proses sebelum, selama dan sesudah, Dalam konteks keterpaduan sebagai suatu system dari seluruh tatanan struktur Sistem manajemen Nasional.

Pada aspek arus keluar, Sistem manajemen nasional diharapkan menghasilkan :
Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.

PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISTEM MANAJEMEN NASIONAL memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang berlaku.

Sumber gambaran referensi tulisan :

http://ecacatherine.blogspot.com/2011/04/sistem-manajemen-nasional.html