7
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN KERJA
PADA
MANUSIA
Ada
beberapa macam jenis bahaya kerja (hazard) seperti yang dijelaskan disini.
Namun ternyata diantara jenis-jenis bahaya kerja tersebut ada satu jenis yang
nampaknya sederhana tapi justru berperan besar dalam mayoritas kecelakaan
kerja, jenis bahaya tersebut adalah behavioral hazards / bahaya perilaku.
Perhatikan statistik berikut: 80 dari 100 kecelakaan disebabkan oleh kesalahan
manusia yang mengakibatkan kecelakaan. Kesalahan manusia ini erat kaitannya
dengan perilaku yang tidak aman (unsafe behavior). Tindakan atau perilaku yang
tidak aman ini menyebabkan kecelakaan kerja empat kali dari kecelakaan atau
cidera yang diakibatkan kondisi yang tidak aman.
Ada
banyak alasan mengapa kecelakaan terjadi. Kebanyakan orang cenderung melihat
sesuatu untuk disalahkan ketika terjadinya kecelakaan, karena lebih mudah
dibandingkan mencari penyebab kecelakaan seperti daftar dibawah ini.
Pertimbangkan penyebab kecelakaan yang dijelaskan di bawah ini. pernahkah Anda
merasa bersalah terhadap tidakan atau perilaku berikut ini? Jika ya, Anda
mungkin tidak mengalami cidera tetapi lain kali Anda mungkin tidak seberuntung
sekarang.
1. Mengambil jalan pintas: tiap hari kita
mengambil keputusan dan berharap akan membuat pekerjaan lebih cepat dan lebih
efisien. Tetapi apakah waktu yang mengamankan tiap resiko keselamatan Anda?
Jalan pintas menurunkan keselamatan anda dalam bekerja dan meningkatkan
kemungkinan Anda cidera. Percaya atau tidak, sebenarnya perilaku yang safe lah
yang paling efisien dan efektif. Berbicara mengenai keefektifan dan
keefesienan, ergonomi atau K3 sangat berperan penting untuk mengeliminasi waste
(hal-hal yang mengganggu keefesienan).
2. Percaya diri yang berlebih: percaya diri
itu bagus. Tetapi terlalu percaya diri kadang tidak terlalu bagus. Perilaku
seperti ini dapat menyebabkan prosedur, perkakas atau metode kerja yang tidak
benar dalam pekerjaan Anda. Hal ini dapat menyebabkan Anda cidera.
3. Memulai tugas dengan instruksi yang
tidak tuntas: untuk melakukan pekerjaan dengan aman dan benar pertama kali Anda
perlu informasi yang tuntas. Pernahkan Anda melihat seorang pekerja disuruh
melakukan pekerjaan, hanya diberikan sebagian instruksi kerja? Jangan malu
bertanya untuk dijelaskan tentang prosedur kerja dan peringatan keselamatan.
Hal ini tidaklah membuat Anda bodoh bertanya tentang hal ini tetapi Anda salah
jika tidak bertanya.
4. Kerapian yang buruk: ketika klien, manajer,
atau petugas keselamatan melewati area kerja Anda, kerapian adalah indikator
yang akurat menilai perilaku seseorang tentang qualitas, produktifitas dan
keselamatan. Kerapihan yang buruk menimbulkan berbagai tipe bahaya. Area kerja
yang rajin, rapih dan dirawat membuat kebanggaan, kenyamanan dan keselamatan
meningkat. Kerapian ini dalam industri sering disebut dengan 5S atau 5R.
5. Tidak memperdulikan prosedur
keselamatan: dengan sengaja tidak memperdulikan prosedur keselamatan dapat
membahayakan Anda dan rekan kerja Anda. Anda digaji untuk mengikuti kebijakan
keselamatan perusahaan bukan membuat aturan Anda sendiri.
6. Ganguan mental dari pekerjaan: memiliki
hari yang buruk di rumah dan cemas dengan permasalahan di rumah ketika di
tempat kerja adalah kombinasi yang berbahaya. Mental yang jatuh dapat membuat
fokus anda buyar untuk mengikuti prosedur kerja yang aman.
7. Gagal merencanakan pekerjaan: banyak
referensi yang mengatakan tentang analisa bahaya kerja JSA adalah cara yang
efektif untuk menemukan cara yang pintar dalam bekerja dengan aman dan efisien.
Bekerja dengan tergesa-gesa saat memulai pekerjaan, atau tidak berfikir tentang
proses kerja dapat menempatkan anda melakukan cara yang berbahaya. Lebih baik
rencanakan pekerjaan anda kemudian bekerjalah sesuai recana tersebut.
Sumber: http://www.artikelk3.com/7-penyebab-umum-kecelakaan.html
FAKTOR
DAN KASUS PENYEBAB TERJADINYA
KECELAKAAN
KERJA – ALAM
Faktor
kecelakaan pada alam sangat jarang terjadi pada dunia industri karena sebelum
membangunkan pabrik-pabrik, para peneliti sudah mencari tanah yang layak untuk
di bangun pabrik-pabrik berskala sangat besar. terkecuali industri di pinggir
pantai, yang akan rawan dari ombak-ombak yang sangat tidak bisa di duga, dan
setiap tahunnya dataran di dunia, menurun, dan lagi jika terkena bencana alam
Tsunami, seperti di Jepang, industri di pinggir pantai yang mempuyai tenaga
nuklir oleh karena terkena Tsunami, terjadi kebocoran dari nuklir tersebut
yaitu Radio Aktif yang sangat berbahaya untuk umat manusia, tapi ini sangat
jarang terjadi didunia.
Kondisi
faktor lain yang terjadi yaitu Gempa Bumi. Negara Indonesia bisa dibilang
sering mengalami bencana gempa bumi, bencana alam yang sering datang mendadak
ini dapat membuat seluruh isi gedung atau bahkan pabrik seluas apapun dapat
tergoyahkan, maka dapat mengakibatkan kecelakaan kerja yang besar apabila
disaat operator yang bekerja berdekatan dengan mesin atau alat berat yang
besar, jika operator tersebut tidak segera pergi melewati jalur evakuasi yang
benar atau berlindung ditempat evakuasi, maka oerator dapat mengalami cedera
yang fatal bisa dikarenakan terkena benda tajam yang berjatuhan di area sekitar
atau secara spontan operator kaget dan area badan dari operator terkena luka
yang cukup serius.
PENCEGAHAN
TERJADINYA KECELAKAAN KERJA DAN
ALAT-ALAT
PENCEGAHANNYA
Manajemen K3 pada perusahaan
untuk melindungi pekerja atau operator, yaitu dengan mengadakan peraturan
mengenai penggunaan APD (alat pelindung diri) bagi para pekerjanya seperti google, masker, ear plug, sarung tangan, sendal khusus, safety shoes. Peraturan ini telah diinformasikan pada pekerja saat
pelatihan APD sebelum pekerja mulai melakukan tugasnya di pabrik. Pemberian APD
ini disesuaikan dengan risiko tempat para pekerja bertugas seperti teknisi
bagian mesin. Oleh karena itu, alat pelindung diri yang paling utama adalah ear plug untuk mencegah kerusakan
pendengaran akibat bising yang ditimbulkan oleh mesin. Pada pekerja yang bersentuhan langsung
dengan mesin maupun zat-zat yang terkandung didalam lingkup industri dalam hal
ini contohnya untuk dipabrik obat-obatan, asam asetat telah mendapat APD yang
sesuai yakni sarung tangan dari bahan nitrille karena bersentuhan dengan zat
korosif as. Asetat 50%, face shield untuk melindngi wajah dari cipratan zat,
Apron untuk melindungi tubuh, Masker untuk melindungi dari uap yang bersifat
korosif dan berbau, dan safety shoes untuk melindungi kaki dari tumpahan
zat-zat kimia. Beberapa alat APD juga memiliki batas pemakaian yang jika sudah
mencapai batas maka harus diganti dengan yang baru agar perlindungan pekerja terhadap
zat-zat berbahaya optimal dan hal ini juga sudah dilakukan dengan baik dengan
melakukan pemeriksaan APD dalam rentang waktu tertentu.
Untuk tiap-tiap pabrik atau
industri, mereka sudah membuat peraturan bagi para pekerja untuk menggunakan
APD selama berada dilingkungan kerja. Penyediaan kotak P3K dan alat pemadam
kebakaran juga sudah tersedia di tempat-tempat yang rawan seperti laboratorium.
Untuk bidang kesehatan pekerja sesuai
dengan standart K3 adalah diharuskan adanya pemeriksaan kesehatan berkala dan juga
melakukan pemeriksaan kesehatan berkala setiap tahun untuk semua pekerja,
mengidentifikasi risiko bahaya dan melakukan pengukuran dan penilaian terhadap
resiko para pekerja terpapar bahaya kecelakaan serta melakukan pengendalian
resiko bahaya, pemantauan dan evaluasi. Para pekerja juga harus diberikan
pelatihan untuk keselamatan para pekerja dan jika terjadi kecelakaan atau bencana.
Pada Pada hal ini melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala,
pengukuran dan penilaian resiko kerja dan evaluasinya, serta pelatihan
keselamatan kerja dan bencana akan tetapi sebaiknya para pekerja tidak hanya
mendapat pelatihan simulasi bencana tetapi juga diadakan pelatihan pertolongan
pertama terhadap zat-zat berbahaya sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, para
pekerja tahu pertolongan pertama yang harus dilakukan sebelum membawa ke rumah
sakit.
Untuk pengelolaan limbah diharuskan memisahkan
antara limbah yang berbahaya dan yang tidak berbahaya hal ini juga sudah
dilakukan dengan baik dengan memisahkan limbah menjadi limbah B3, Non B3, Air Limbah, Metal dan kapsul. Dan setiap limbah sudah
di proses dengan baik.
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN KERJA
Resiko
kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat
kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu
peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam
bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman
baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan
sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga
merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat,
yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Undang-Undang
yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
“Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja”.
Undang-Undang
ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja
dalam melaksanakan keselamatan kerja.
“Undang-undang
nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan”.
Undang-
Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan
kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun
yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan
yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD)
dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan. Undang-undang
nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan
pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa
membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh
produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi
pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat
kesehatan kerja.
“Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”.
Undang-Undang
ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai
dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Sebagai
penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan
Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973
tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973
tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993
tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Berdasarkan
Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi
seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja
di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Kewajiban
dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Menurut
pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban
dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
- Memberikan keterangan yang benar bila
diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
- Memakai alat-alat perlindungan diri yang
diwajibkan
- Memenuhi dan mentaati semua
syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
- Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan
semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
Menyatakan
keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja
serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali
dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang
masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Tugas
pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja, yang perlu
diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas
memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
- Memeriksakan kesehatan badan, kondisi
mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan
dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
- Memeriksa semua tenaga kerja yang berada
di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha
dan dibenarkan oleh Direktur
Menunjukkan
dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta
apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
- Semua pengamanan dan alat - alat
perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya
- Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga
kerja yang bersangkutan
Cara-cara
dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya :
- Bertanggung jawab dalam pencegahan
kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan
kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
- Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi
dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
Tenaga Kerja.
- Secara tertulis menempatkan dalam tempat
kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai
Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat
kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja
Dalam
Perjanjian Kerja Bersama akan dikaji
hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan
kesejahteraan karyawan. Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar
sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama. PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan
kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur
mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga
tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak
melanggar PKB.
Kendala
- kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam
hal penerapan K3 :
-
Pemahaman karyawan mengenai isi
Perjanjian Kerja Bersama.
Cara
mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat
Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
-
Penanganan keselamatan kerja tidak
optimal.
Cara
mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak
berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari
apa yang salah.
-
Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
Cara
mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai
dalam bekerja
Jenis
- jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri :
Elektronik
(manufaktur)
· Teriris, terpotong
· Terlindas, tertabrak
· Berkontak dengan bahan kimia atau
bahan berbahaya lainnya
· Kebocoran gas
· Menurunnya daya pendengaran, daya
penglihatan
Produksi
metal (manufaktur)
· Terjepit, terlindas
· Tertusuk, terpotong, tergores
· Jatuh terpeleset
· Terjadinya kontak antara kulit dengan
cairan metal, cairan non-metal
Petrokimia
(minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi
plastik)
· Terjepit, terlindas
· Teriris, terpotong, tergores
· Jatuh terpeleset
· Tertabrak
· Terkena benturan keras
· Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu,
gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
Konstruksi
· Kemungkinan jatuh dari ketinggian
· Kejatuhan barang dari atas
· Terinjak
· Terkena barang yang runtuh, roboh
· Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi
pengion dan non pengion, bising
· Terjatuh, terguling
· Terjepit, terlindas
· Tertabrak
· Terkena benturan keras
Perlu
adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurut
H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku
yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%,
atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu,
pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah
perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Pendidikan
keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki
pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan
kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya
yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.
Kaitan
K3 dengan JAMSOSTEK.
Tentu
saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari
JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat
keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK
merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam
setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).
Bilamana
terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya
pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak
memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja :
Undang-undang
ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan
undang-undang tersebut.