Kamis, 08 Mei 2014

TUGAS SOFSKILL (KREATIFITAS) #

DOSEN (ACHMAD RISA HARFIT)
SOFSKILL/TUGAS KREATIFITAS # TEMA (PHOTOGRAPHI)


FOTO 1
JUDUL                 : "KELUARGA KECIL DAN RUTINITAS PAGI"
JENIS KAMERA : IPHONE4
EDIT                     : ADOBE PHOTOSHOP EXPRESS
TEMPAT              : TANAH BARU/BOGOR
JAM                      : 06.30 AM
TANGGAL           : JUMAT 18/04/2014



FOTO 2
JUDUL                 :   "MERAH MENYALA MENJELANG MAGHRIB"
JENIS KAMERA :   DSLR(CANON) 550D
EDIT                     :   ADOBE PHOTOSHOP EXPRESS
TEMPAT              :   CIJUJUNG/BOGOR
JAM                      :   18.00 PM
TANGGAL           :   SELASA 22/04/2014


NAMA      :  RIO SETIA WAHYUDI
KELAS     :  3IC01    
NPM        :  26411258
FAK/JUR  :  TEKNOLOGI INDUSTRI/TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA

KECELAKAAN DAN KESELAMATAN KERJA #SOFSKIIL

7 FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN KERJA
PADA MANUSIA

Ada beberapa macam jenis bahaya kerja (hazard) seperti yang dijelaskan disini. Namun ternyata diantara jenis-jenis bahaya kerja tersebut ada satu jenis yang nampaknya sederhana tapi justru berperan besar dalam mayoritas kecelakaan kerja, jenis bahaya tersebut adalah behavioral hazards / bahaya perilaku. Perhatikan statistik berikut: 80 dari 100 kecelakaan disebabkan oleh kesalahan manusia yang mengakibatkan kecelakaan. Kesalahan manusia ini erat kaitannya dengan perilaku yang tidak aman (unsafe behavior). Tindakan atau perilaku yang tidak aman ini menyebabkan kecelakaan kerja empat kali dari kecelakaan atau cidera yang diakibatkan kondisi yang tidak aman.
Ada banyak alasan mengapa kecelakaan terjadi. Kebanyakan orang cenderung melihat sesuatu untuk disalahkan ketika terjadinya kecelakaan, karena lebih mudah dibandingkan mencari penyebab kecelakaan seperti daftar dibawah ini. Pertimbangkan penyebab kecelakaan yang dijelaskan di bawah ini. pernahkah Anda merasa bersalah terhadap tidakan atau perilaku berikut ini? Jika ya, Anda mungkin tidak mengalami cidera tetapi lain kali Anda mungkin tidak seberuntung sekarang.
1.       Mengambil jalan pintas: tiap hari kita mengambil keputusan dan berharap akan membuat pekerjaan lebih cepat dan lebih efisien. Tetapi apakah waktu yang mengamankan tiap resiko keselamatan Anda? Jalan pintas menurunkan keselamatan anda dalam bekerja dan meningkatkan kemungkinan Anda cidera. Percaya atau tidak, sebenarnya perilaku yang safe lah yang paling efisien dan efektif. Berbicara mengenai keefektifan dan keefesienan, ergonomi atau K3 sangat berperan penting untuk mengeliminasi waste (hal-hal yang mengganggu keefesienan).
2.      Percaya diri yang berlebih: percaya diri itu bagus. Tetapi terlalu percaya diri kadang tidak terlalu bagus. Perilaku seperti ini dapat menyebabkan prosedur, perkakas atau metode kerja yang tidak benar dalam pekerjaan Anda. Hal ini dapat menyebabkan Anda cidera.
3.    Memulai tugas dengan instruksi yang tidak tuntas: untuk melakukan pekerjaan dengan aman dan benar pertama kali Anda perlu informasi yang tuntas. Pernahkan Anda melihat seorang pekerja disuruh melakukan pekerjaan, hanya diberikan sebagian instruksi kerja? Jangan malu bertanya untuk dijelaskan tentang prosedur kerja dan peringatan keselamatan. Hal ini tidaklah membuat Anda bodoh bertanya tentang hal ini tetapi Anda salah jika tidak bertanya.
4.     Kerapian yang buruk: ketika klien, manajer, atau petugas keselamatan melewati area kerja Anda, kerapian adalah indikator yang akurat menilai perilaku seseorang tentang qualitas, produktifitas dan keselamatan. Kerapihan yang buruk menimbulkan berbagai tipe bahaya. Area kerja yang rajin, rapih dan dirawat membuat kebanggaan, kenyamanan dan keselamatan meningkat. Kerapian ini dalam industri sering disebut dengan 5S atau 5R.
5.   Tidak memperdulikan prosedur keselamatan: dengan sengaja tidak memperdulikan prosedur keselamatan dapat membahayakan Anda dan rekan kerja Anda. Anda digaji untuk mengikuti kebijakan keselamatan perusahaan bukan membuat aturan Anda sendiri.
6.     Ganguan mental dari pekerjaan: memiliki hari yang buruk di rumah dan cemas dengan permasalahan di rumah ketika di tempat kerja adalah kombinasi yang berbahaya. Mental yang jatuh dapat membuat fokus anda buyar untuk mengikuti prosedur kerja yang aman.
7.    Gagal merencanakan pekerjaan: banyak referensi yang mengatakan tentang analisa bahaya kerja JSA adalah cara yang efektif untuk menemukan cara yang pintar dalam bekerja dengan aman dan efisien. Bekerja dengan tergesa-gesa saat memulai pekerjaan, atau tidak berfikir tentang proses kerja dapat menempatkan anda melakukan cara yang berbahaya. Lebih baik rencanakan pekerjaan anda kemudian bekerjalah sesuai recana tersebut.
Sumber: http://www.artikelk3.com/7-penyebab-umum-kecelakaan.html


FAKTOR DAN KASUS PENYEBAB TERJADINYA
KECELAKAAN KERJA – ALAM

Faktor kecelakaan pada alam sangat jarang terjadi pada dunia industri karena sebelum membangunkan pabrik-pabrik, para peneliti sudah mencari tanah yang layak untuk di bangun pabrik-pabrik berskala sangat besar. terkecuali industri di pinggir pantai, yang akan rawan dari ombak-ombak yang sangat tidak bisa di duga, dan setiap tahunnya dataran di dunia, menurun, dan lagi jika terkena bencana alam Tsunami, seperti di Jepang, industri di pinggir pantai yang mempuyai tenaga nuklir oleh karena terkena Tsunami, terjadi kebocoran dari nuklir tersebut yaitu Radio Aktif yang sangat berbahaya untuk umat manusia, tapi ini sangat jarang terjadi didunia.
Kondisi faktor lain yang terjadi yaitu Gempa Bumi. Negara Indonesia bisa dibilang sering mengalami bencana gempa bumi, bencana alam yang sering datang mendadak ini dapat membuat seluruh isi gedung atau bahkan pabrik seluas apapun dapat tergoyahkan, maka dapat mengakibatkan kecelakaan kerja yang besar apabila disaat operator yang bekerja berdekatan dengan mesin atau alat berat yang besar, jika operator tersebut tidak segera pergi melewati jalur evakuasi yang benar atau berlindung ditempat evakuasi, maka oerator dapat mengalami cedera yang fatal bisa dikarenakan terkena benda tajam yang berjatuhan di area sekitar atau secara spontan operator kaget dan area badan dari operator terkena luka yang cukup serius.



PENCEGAHAN TERJADINYA KECELAKAAN KERJA DAN
ALAT-ALAT PENCEGAHANNYA

Manajemen K3 pada perusahaan untuk melindungi pekerja atau operator, yaitu dengan mengadakan peraturan mengenai penggunaan APD (alat pelindung diri) bagi para pekerjanya seperti google, masker, ear plug, sarung tangan, sendal khusus, safety shoes. Peraturan ini telah diinformasikan pada pekerja saat pelatihan APD sebelum pekerja mulai melakukan tugasnya di pabrik. Pemberian APD ini disesuaikan dengan risiko tempat para pekerja bertugas seperti teknisi bagian mesin. Oleh karena itu, alat pelindung diri yang paling utama adalah ear plug untuk mencegah kerusakan pendengaran akibat bising yang ditimbulkan oleh mesin. Pada pekerja yang bersentuhan langsung dengan mesin maupun zat-zat yang terkandung didalam lingkup industri dalam hal ini contohnya untuk dipabrik obat-obatan, asam asetat telah mendapat APD yang sesuai yakni sarung tangan dari bahan nitrille karena bersentuhan dengan zat korosif as. Asetat 50%, face shield untuk melindngi wajah dari cipratan zat, Apron untuk melindungi tubuh, Masker untuk melindungi dari uap yang bersifat korosif dan berbau, dan safety shoes untuk melindungi kaki dari tumpahan zat-zat kimia. Beberapa alat APD juga memiliki batas pemakaian yang jika sudah mencapai batas maka harus diganti dengan yang baru agar perlindungan pekerja terhadap zat-zat berbahaya optimal dan hal ini juga sudah dilakukan dengan baik dengan melakukan pemeriksaan APD dalam rentang waktu tertentu.
Untuk tiap-tiap pabrik atau industri, mereka sudah membuat peraturan bagi para pekerja untuk menggunakan APD selama berada dilingkungan kerja. Penyediaan kotak P3K dan alat pemadam kebakaran juga sudah tersedia di tempat-tempat yang rawan seperti laboratorium.
      Untuk bidang kesehatan pekerja sesuai dengan standart K3 adalah diharuskan adanya pemeriksaan kesehatan berkala dan juga melakukan pemeriksaan kesehatan berkala setiap tahun untuk semua pekerja, mengidentifikasi risiko bahaya dan melakukan pengukuran dan penilaian terhadap resiko para pekerja terpapar bahaya kecelakaan serta melakukan pengendalian resiko bahaya, pemantauan dan evaluasi. Para pekerja juga harus diberikan pelatihan untuk keselamatan para pekerja dan jika terjadi kecelakaan atau bencana. Pada Pada hal ini melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala, pengukuran dan penilaian resiko kerja dan evaluasinya, serta pelatihan keselamatan kerja dan bencana akan tetapi sebaiknya para pekerja tidak hanya mendapat pelatihan simulasi bencana tetapi juga diadakan pelatihan pertolongan pertama terhadap zat-zat berbahaya sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, para pekerja tahu pertolongan pertama yang harus dilakukan sebelum membawa ke rumah sakit.
 Untuk pengelolaan limbah diharuskan memisahkan antara limbah yang berbahaya dan yang tidak berbahaya hal ini juga sudah dilakukan dengan baik dengan memisahkan limbah menjadi limbah B3, Non B3, Air Limbah, Metal dan kapsul. Dan setiap limbah sudah di proses dengan baik.


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN KERJA

Resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
“Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja”.
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
“Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan”.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
“Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”.
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
-     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
-      Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran,             Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
-      Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan             Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
-     Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
     Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
-   Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli      keselamatan kerja
-      Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
-      Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
-    Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan    yang diwajibkan
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja, yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
-     Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja    yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan      yang diberikan padanya.
-      Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada   Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
-       Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
-       Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat       kerjanya
-       Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya :
-    Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
-  Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
-  Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja
Dalam Perjanjian Kerja Bersama  akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan  karyawan.  Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.  PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.
Kendala - kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3 :
-          Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.
Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
-          Penanganan keselamatan kerja tidak optimal.
Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
-          Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja
Jenis - jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri :
Elektronik (manufaktur)
·         Teriris, terpotong
·         Terlindas, tertabrak
·         Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
·         Kebocoran gas
·         Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
Produksi metal (manufaktur)
·         Terjepit, terlindas
·         Tertusuk, terpotong, tergores
·         Jatuh terpeleset
·         Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik
·         Terjepit, terlindas
·         Teriris, terpotong, tergores
·         Jatuh terpeleset
·         Tertabrak
·         Terkena benturan keras
·       Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
Konstruksi
·         Kemungkinan jatuh dari ketinggian
·         Kejatuhan barang dari atas
·         Terinjak
·         Terkena barang yang runtuh, roboh
·         Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
·         Terjatuh, terguling
·         Terjepit, terlindas
·         Tertabrak
·         Terkena benturan keras
Perlu adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.
Kaitan K3 dengan JAMSOSTEK.
Tentu saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).
Bilamana terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja :
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.