Rabu, 15 Januari 2014

# TEKNIK LINGKUNGAN DAN AMDAL (Tugas 2)

“MEKANISME PENCEMARAN AIR BAWAH TANAH”

Air adalah sumber pokok bagi kehidupan dan kebutuhan manusia, air terdapat dimana-mana dan selalu dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga, industri, pertanian, perikanan, dan lain-lain. Air relativ mudah didapatkan namun air juga sulit ditemukan bila mengalami kelangkaan dimusim kering atau kemarau. Disamping itu air dapat pula menyebabkan atau menyebarkan penyakit, terutama penyakit infeksi saluran pencernaan makanan. Makin padatnya penduduk di tiap daerah, dan semakin berkembangnya industri pencemaran air tidak dapat dihindari lagi. Pencemaran air dapat terjadi pada air permukaan maupun air dalam tanah. Yang dimaksud dengan air permukaan adalah air sungai,  air danau, air sumur dangkal, air laut, sedang yang dimaksud dengan air dalam tanah adalah sungai bawah tanah, lapisan air dalam tanah. dan air sumur dalam.
Pencemaran Air Permukaan : Air yang semula merupakan air hujan, akan menghanyutkan berbagai macam limbah dan kotoran lain baik yang berada dipermukaan tanah maupun yang telah dialirkan oleh air sungai . Kotoran tersebut sangat beragam, dapat merupakan kotoran organik (kotoran manusia, hewan dan sisa tumbuhan), maupun kotoran anorganik. Air itu menyerap karbon dan nitrogen yang berasal dari tumbuhan dan tercampur debu. Air tersebut mengalir sepanjang sungai, terakumulasi di danau yang akhirnya mengalir ke laut. Air yang tingkat kotorannya mencapai tingkat yang membahayakan manusia dan kehidupan lain disebut sebagai air yang telah tercemar.
Pencemaran Air Dalam Tanah : Pencemaran air sumur dangkal atau air sumur pompa dangkal sangat dimungkinkan terjadi sebagai akibat rembesan air kotor, septi tank yang merembes ke bawah masuk ke dalam lapisan dalam tanah atau melalui retakan. Air yang masuk ke dalam tanah dapat mengalami penyaringan alamiah, namun penyaringan itu tidak cukup untuk membersihkan air dalam tanah secara alamiah.

Zat pencemar yang berada dalam air dikelompokkan menjadi dua, yaitu pencemar yang dapat terurai (kotoran manusia, hewan, dan sisa tumbuhan yang sudah mati) dan pencemar yang tidak dapat terurai (sampah dari rumah tangga, sampah dari industri, dan sampah lainnya).