OTONOMI DAERAH
Latar
Belakang
Negara
Indonesia merupakan suatu negara yang sangat strategis dalam lalu lintas
ekonomi dunia. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki wilayah yang luas dan
penduduknya yang lumayan besar 13.677 pulau bukanlah suatu daerah yang ringan
untuk ditangani ditambah lagi macam ragam budaya yang beraneka. Oleh karena itu
perlu kiranya suatu sistem pengorganisasian yang sistematik dalam pengaturan
wilayah-wilayah dalam ruang lingkup negara kesatuan Republik Indonesia.
Hukum
administrasi negara merupakan hukum secara khusus mengenai seluk beluk daripada
administrasi negara. Untuk sebagian hukum administrasi negara merupakan
pembatasan terhadap pembebasan pemerintah, jadi merupakan jaminan bagi mereka
yang harus taat kepada pemerintah, akan tetapi untuk sebagian besar hukum
administrasi mengandung arti pula bahwa mereka yang taat kepada pemerintah
menjadi dibebani berbagai kewajiban tugas bagaimana dan sampai dimana batasnya
dan berhubung itu berarti juga bahwa wewenang pemerintah menjadi luas dan
tegas.
Sejalan
dengan perkembangan zaman hukum administrasi negara yang berfungsi mengatur
sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat dan mengatur
cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian
administrasi negara tersebut tidak lagi dapat memenuhi keinginan rakyat dimana
dalam administrasi negara eksekutiflah yang paling berperan dan
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintah administrasi negara. Dalam
kehidupan kenegaraan peran pihak eksekutif dengan seluruh jenjang dan biro
kratisasinya sangat-sangat besar, sedemikian besarnya sehingga ada kalanya
administrasi negara diidentikkan dengan administrasi pemerintah negara.
Di
era reformasi ini hukum administrasi negara diharapkan benar-benar dapat
memenuhi keinginan rakyat. Menurut UUD 1945 sistem pemerintahan negara Republik
Indonesia memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi
daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah disamping harus menekankan pada
prinsip-prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, potensi dan
keanekaragaman daerah seyogyanya disertai pula dengan berpedoman pada asas-asas
umum pemerintahan yang baik.
Asas-asas
umum pemerintahan yang baik itu meliputi:
Asas
kejujuran
Asas
kecermatan
Asas
kemurnian dalam tujuan
Asas
keseimbangan
Asas
kepastian hukum
Otonomi
daerah adalah suatu pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam
penyelenggaraan pemerintah kewenangan tersebut diberikan secara profesional
yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya
nasional yang berkeadilan, serta perimbangan-perimbangan keuangan pusat dan
daerah sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998.
Untuk
mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber
pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan,
perlu diatur perimbangan keuangan yang diatur berdasarkan pembina tugas dan
tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintah. Sebelumnya memang ada
undang-undang nomor 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antar negara dengan
daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi UU no.
32 tahun 1956 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dalam mendukung
otonomi daerah yang telah berkembang pesat. Oleh karena itu dipandang perlu
menetapkan undang-undang yang mengaturnya yang terwujud dalam UU no. 25 tahun
1999.
Perumusan
Masalah
Terkait
dengan pengelolaan program dan proyek pembangunan yang ada di daerah, maka
prinsip-prinsip demokrasi mendorong peran serta masyarakat dan transparansi
serta mengedepankan pemerataan dan keadilan dalam melaksanakan otonomi daerah
menjadi sangat strategis. Artinya, peran masyarakat di daerah menjadi faktor
utama di dalam proses pembangunan karena lebih banyak berfungsi sebagai
“subyek” ketimbang sebagai “obyek”.
Banyak
program dan proyek yang ada di daerah dengan biaya yang sangat besar
dirumuskan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pusat sedangkan daerah hanya sekedar
dilihat sebagai tempat (lokasi) dari proyek tersebut sehingga daerah tidak
diberi kesempatan untuk mengolah sendiri sumber daya yang ada di daerah
tersebut.
Dengan
otonomi daerah diharapkan dapat mendorong masyarakat daerah berperan aktif
dalam pemanfaatan sumber daya yang ada serta pengontrol bagi pejabat daerah
dalam mengatur proyek pembangunan daerah.
Godaan
untuk melakukan sentralisasi dengan asumsi bahwa daerah mempunyai kemampuan
yang terbatas sehingga pemusatan kekuasaan merupakan satu-satunya jalan
pengamanan terbaik perlu segera dihindari. Apalagi jika pembangunan diartikan
sekedar sebagai redistribusi kekuasaan dan sumber daya dan mengasumsikan bahwa
hanya otoritas yang mempunyai landasan luaslah yang mampu melaksanakan
perubahan dengan hasil baik.
Sehingga
dapat kita rumuskan dari uraian diatas adalah: “sejauh mana kemampuan
profesionalisme dan kuatnya ide-ide praktis dari pejabat daerah untuk mencapai
administratif dan ekonomis dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Kesimpulan
1.
Pemberian otonomi daerah dipandang perlu dalam menghadapi perkembangan baik
yang terjadi di dalam negara maupun di luar negara.
2.
pemberian subsidi yang tak terbatas dari pusat mengakibatkan daerah malas dan
selalu bermanja kepada pusat sehingga terjadi penurunan pendapatan daerah.
3.
artikulasi otonomi daerah kepada aspek-aspek finansial belaka tanpa pemahaman
substantive yang cukup terhadap hakikat otonomi itu sendiri dapat menjadi
boomerang baik bagi pusat maupun bagi daerah.
4.
kebutuhan pembiayaan diperlukan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi
tanggung jawab pemerintah pusat.
Saran-saran
Upaya
yang didapat dilakukan pejabat daerah agar dapat membangun wilayah secara
mandiri dapat dilakukan melalui beberapa alternatif optimalisasi aset dan
sumber daya yaitu penggalian pendapatan asli daerah yang dapat di peroleh dari
pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, lain-lain penerimaan
yang sah (Dana Darurat; penerimaan lainnya).
Pemerintah
pusat seyogyanya secara ketat mewajibkan daerah untuk mensosialisasikan setiap
peraturan di level daerah agar sebanyak mungkin diketahui oleh masyarakat.
Peran serta masyarakat lebih diutamakan dalam format yang demokratis.
Peningkatan
kinerja pejabat daerah berdasarkan asas profesional dan integritas yang tinggi
serta diperlukannya reorientasi paradigma.
Sumber
gambaran referensi tulisan :
-Indra
Lesmana, “Ranjau-Ranjau Otonomi Daerah”, Pondok Edukasi, Solo, 2002.
-Bachsan
Mustafa, SH., “Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara”, Alumni, Bandung, 1985.
-Philipus
M. Hadzon, R. Sri Soemantri, Bagir Manan, “Pengantar Hukum Administrasi
Indonesia”, Gajah Mada Universitas Press, Yogyakarta, 1995.
-
Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah adalah sebagaimana
dijelaskan dalam UU No. 25 tahun 1999. (Indra Lesmana, Ranjau-ranjau Otonomi
daerah, Padat Edukasi 2003, hal 86).
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/01/otonomi-daerah.html