Rabu, 04 Januari 2012

Tulisan Tentang Kewajiban Sebagai Kewarganegaraan Indonesia#

Kewarganegaraan dapat di artikan sebagai keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.

Adapun contoh kewajiban sebagai kewarganegaraan indonesia : 1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, 2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda), 3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, 4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia, dan 5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar