Kamis, 11 Agustus 2011

Bahasan mengenai "Sholat Tarawih Yang Dilakukan Dengan Cepat"

Sharing nih kawand-kawand semua, banyak sekali pendapat-pendapat tentang melaksanakan sholat tarawih secara cepat maupun secara lambat. Semoga perbedaan tidak menjadikan kita sebagai umat muslim terpecah belah, lebih baik kita tanya ahlinya kawand, cekidot:

Berikut salah satu jawaban dari 
Habibana Munzir bin Fuad 
AlMusawwa tentang mengapa 
salat tarawih dilaksanakan dengan cepat 
Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nama Nya swt
semoga selalu menerbitkan
kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai pelaksanaan Tarawih
dg cepat adalah fatwa Madzhab
Syafii, karena mesti dibuat lebih
ringan dan cepat daripada shalat
fardhu, karena tarawih adalah
shalat sunnah yg dilakukan secara
berjamaah, maka tidak boleh
disamakan dengan shalat fardhu,
Ihtiraaman wa ta'dhiiman
lishalatilfardh (demi memuliakan
shalat fardhu) diatas shalat
sunnah.
melakukan shalat sunnah dg
cepat adalah diperbolehkan
bahkan pernah dilakukan oleh
Rasul saw, dalilnya adalah bahwa
riwayat Aisyah ra bahwa Rasul
saw pernah melakukan shalat
sunnah sedemikian cepatnya
seakan beliau tidak shalat dari
cepatnya. (Shahih Bukhari).
riwayat lainnya bahwa Rasul saw
melakukan shalat sedemikian
cepatnya seakan beliau saw tak
membaca fatihah, akan tetapi
beliau tetap menyempurnakan
rukuk dan sujudnya (Shahih
Bukhari)
demikian riwayat riwayat diatas
memberikan kefahaman bagi kita
bahwa shalat sunnah boleh
cepat, dan pada madzhab Syafii
bahwa shalat Tarawih berjamaah
hendaknya dipercepat agar tak
disamakan dengan shalat fardhu,
juga sekaligus mengenalkan
kembali sunnah Nabi saw, bahwa
Nabi saw pun sering melakukan
shalat sunnah dg cepat,
pengingkaran dimasa kini adalah
karena muslimin sudah tidak lagi
mengetahui bahwa shalat sunnah
dg cepat itu adalah sunnah Nabi
saw, maka perlu dihidupkan dan
dimakmurkan agar muslimin tidak
alergi dan kontra terhadap
sunnah Nabinya saw.
mengenai orang tua yg tak
mampu mengikuti cepatnya
gerakan Imam sebaiknya duduk,
shalatnya tetap sah karena shalat
sunnah boleh dilakukan sambil
duduk walaupun tidak udzur
sekalipun, berbeda dg shalat
fardhu yg tak boleh dilakukan
sambil duduk kecuali ada udzur,
Demikian saudaraku yg
kumuliakan, semoga dalam
kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam